KJPP Firmansyah & Rekan Properti awalnya merupakan kantor Jasa Penilai Publik perseorangan dengan nama KJPP FIRMANSYAH berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1194/ KM.1/ 2009 pada 09 Oktober 2009 tentang Jasa Penilai Publik dan didukung dengan akte notaris No. 44 tanggal 27 september 2010 dengan akte notaris Yeni Ambaryatun, SH, MM. Kemudian berubah menjadi persekutuan dengan nama KJPP FIRMANSYAH & REKAN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 64/ KM.1/ 2009 pada 05 Februari 20113 tentang Jasa Penilai Publik dengan akte notaris No. 23 tanggal 7 Desember 2012 dengan notaris Yeni Ambaryatun, S.H, MM. Layanan penilaian terbentuk dari individu atau aliansi (kemitraan).
Kantor utama kami terletak di Jakarta yang didukung oleh kantor cabang di Surabaya, dan kantor perwakilan Semarang dan Denpasar. F.I.R & Partner didukung ahli yang profesional dan independen yang selalu menjaga kode etik, profesionalisme , integritas, dan kepercayaan dalam menjalankan tugas-tugas klien. Kami siap memberikan solusi dan rekomendasi profesional untuk klien kami di setiap aspek yang terkait dengan kepemilikan, kontrol, manajemen, pembangunan, pemanfaatan properti, dan industri lainnya, termasuk manufaktur, pertambangan, industri pertanian.
Prinsip kami adalah Propfesional, Integritas dan kepercayaan dalam memberikan layanan, dan selalu menjaga etika bisnis.