KJPP Firmansyah & Rekan, Merupakan Kantor Jasa Penilai Publik dan Konsultan Properti yang awalnya dengan nama KJPP FIRMANSYAH berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1194/ KM.1/ 2009 pada 09 Oktober 2009 tentang Jasa Penilai Publik. Kemudian berubah menjadi persekutuan dengan nama KJPP FIRMANSYAH & REKAN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 64/ KM.1/ 2009 pada 05 Februari 20113 tentang Jasa Penilai Publik dengan akte notaris No. 23 tanggal 7 Desember 2012 dengan notaris Yeni Ambaryatun, S.H, MM. Layanan penilaian terbentuk dari individu atau aliansi (kemitraan).

Kantor utama kami terletak di Bintaro Jaya Sektor 3 Tangerang Selatan yang didukung oleh kantor cabang di Surabaya, dan kantor perwakilan Semarang, Denpasar dan Makasar ( Coming Soon). F.I.R & Partner didukung ahli yang profesional dan independen yang selalu menjaga kode etik, profesionalisme , integritas, dan kepercayaan dalam menjalankan tugas-tugas klien. Kami siap memberikan solusi dan rekomendasi profesional untuk klien kami di setiap aspek yang terkait dengan kepemilikan, kontrol, manajemen, pembangunan, pemanfaatan properti, dan industri lainnya, termasuk manufaktur, pertambangan, industri pertanian.

Prinsip kami adalah Profesional, Integritas dan kepercayaan dalam memberikan layanan,

Visi

  • Menjadi penilai publik dan konsultan properti yang profesional, Integritas dan terpecaya

Misi

  • Memberikan penilaian properti yang berguna dan berkesinambungan bagi mitra kerja dan karyawan
  • Menjadikan penilai dan konsultan properti berdasarkan standard etika, mengembangkan sikap profesionalisme dan kesejahteraan